Jumat, 23 Januari 2009

Singkat mengenai Bahasa Israel (bahasa orang Yahudi)

Alphabet

The Hebrew alphabet consists entirely of consonants, though some can function as vowels. Vowels are indicated with a system of dots and dashes next to the letters, but these are usually omitted except in Bibles and children's books. It is common for words, especially foreign words, to be spelled in more than one way; the Abu'l`afia Synagogue has five different spellings of its name on its signs.

The accent is usually on the last syllable; most of the exceptions are segolates (words in which segol, the e-sound, was inserted after the accent), such as elef "thousand". Some words have a diphthong "ua" or "ia" which is one syllable but sounds like two, like English "oil". This is called pattach gnubah "stolen a-sound" and occurs in shavua "week", which is accented on the "u".

Five letters (מנצפכ) have a different form at the end of a word (םןץףך, respectively). These are named by adding סופית (so-FEET) "final" to the name of the letter, e.g. נון סופית.

א aleph

glottal stop or silent ('sometimes used as the letter a when rendering English in Hebrew')

ב beth

like bear or maven ג gimel

like gone ד daleth

like dude ה he

like harp; silent at the end of a word, unless it has a dot in it ו vav

like violin; also or or tune when used as a vowel ז zayin

like zany ח cheth

voiceless gargle, i.e. like the scotish loch ט teth

like tuck י yod

like yet; also say or honey when used as a vowel כ ך kaph

like keep, or halfway between keep and heap ל lamedh

like leave מ ם mem

like mother נ ן nun

like never ס samekh

like some ע ayin

constriction of the throat, but you can just say ', though there are some minimal pairs פ ף pe

like upon or loofa צ ץ tsadi

like boots ק qoph

like coo, but further back in the throat ר resh

voiced gargle as in French ש sin, shin

like shoot or seem ת tav

like teeth; in some dialects sometimes like juice or teeth

Basics

Hello.

שלום. (shah-LOHM)

Bye.

שלום. (shah-LOHM) See you later.

להתראות. (leh-hit-rah-'OHT) Good morning.

בוקר טוב (BOH-ker TOHV) Good afternoon.

צהריים טובים (tsoh-hoh-RAH-yeem toh-VEEM) Good evening.

ערב טוב (EH-rev TOHV) Good night.

לילה טוב (LIGH-lah TOHV) How are you? (addressing to a man).

‫מה שלומך? (mah shlom-KHAH) How are you? (addressing to a woman).

‫מה שלומך? (mah shloh-MEKH) How are you? (What's new?).

‫מה נשמע? (mah nish-MAH) Thank you.

תודה (toh-DAH) Please.

בבקשה (be-vah-kuh-SHAH) Excuse me.

סליחה (slee-KHAH) I don't understand. (a man).

אני לא מבין (ahni loh meh-VEEN) I don't understand. (a woman).

אני לא מבינה (ahni loh meh-VEENA)

Problems

I

אני (ah-NEE)

You (singular, masc.)

אתה (ah-TAH) You (singular, fem.)

את (aht) He

הוא (hoo) She

היא (hee) We

אנחנו (ah-NAKH-noo) You (plural, masc.)

אתם (ah-TEM) You (plural, fem.)

אתן (ah-TEN) They (plural, masc.)

הם (hem) They (plural, fem.)

הן (hen)

Questions

Who?

‫מי? (mee)

Where is ...?

‫איפה? (ey-FOH) Where to?

‫לאן? (leh-AH-n) Where from?

‫מאיפה\מאין? (mee-ey-FOH/meh-Ah-een) Why?

‫למה? (lah-MAH), ‫מדוע? (mah-DOOah) How much?

‫כמה? (kah-MAH) Do you speak English? (When speaking to a male)

‫אתה מדבר אנגלית? (ah-TAH meh-dah-BEHR ahn-GLEET?) Do you speak English? (When speaking to a female)

‫את מדברת אנגלית? (aht meh-dah-BEH-ret ahn-GLEET?)

Numbers

0

אפס (EH-fess)

1

אחת (ah-KHAT) 2

שתיים (SHTAH-yeem) 3

שלש (shah-LOSH) 4

ארבע (AHR-bah) 5

חמש (khah-MESH) 6

שש (shesh) 7

שבע (SHEH-vah) 8

שמונה (shmo-NEH) 9

תשע (TEY-shah) 10

עשר (EH-sehr) 11

אחת עשרה (ah-khat es-REH) 12

שתים עשרה (shtem es-REH) 13

שלוש עשרה (shlosh es-REH) 14

ארבע עשרה (ar-bah es-REH) 15

חמש עשרה (kha-mesh es-REH) 16

שש עשרה (shesh es-REH) 17

שבע עשרה (shva es-REH) 18

שמונה עשרה (shmo-nah es-REH) 19

תשע עשרה (tshah es-REH) 20

עשרים (es-REEM) 25

עשרים וחמש (es-REEM ve-khah-MESH) 30

שלשים (shlo-SHEEM) 40

ארבעים (ar-bah-EEM) 50

חמשים (khah-mee-SHEEM) 60

ששים (shee-SHEEM) 70

שבעים (shiv-EEM) 80

שמונים (shmo-NEEM) 90

תשעים (tish-EEM)

100

מאה (MEH-'ah) 200

מאתיים (m'ah-TAH-yeem) 300

שלש מאות (sh-LOSH meh-'OHT) 1000

אלף (EH-lef) 1%

אחוז (ah-KHOOZ ah-KHAD) 5%

חמישה אחוזים (kha-misha ah-KHOOZIM) 100%

מאה אחוז (MEH-'ah ah-KHOOZ) Half

חצי (KHE-tsee) Quarter

רבע (REH-vah) More

יותר (yoh-TEHR) Less

פחות (pah-KHOHT)

Time

Today

היום (hah-YOHM)

Yesterday

אתמול (et-MOHL) Tomorrow

מחר (mah-KHAHR) The day before yesterday

שלשום (shil-SHOHM) The day after tomorrow

מחרתיים (makh-rah-TAH-yeem)

Days

Except for Shabbat, these are ordinal numbers. But both these and the names of the first 6 letters in the Hebrew Alfa-Beit are used.

Sunday

יום ראשון (yohm ree-SHOHN)

Monday

יום שני (yohm shey-NEE) Tuesday

יום שלישי (yohm shlee-SHEE) Wednesday

יום רביעי (yohm rvee-EE) Thursday

יום חמישי (yohm khah-mee-SHEE) Friday

יום ששי (yohm shee-SHEE) Saturday

שבת (shah-BAHT)

Colors

black

שחור (sha-KHOR)

white

לבן (la-VAN) gray

אפור (a-FOR) red

אדום (a-DOM) blue

כחול (ka-KHOL) yellow

צהוב (tza-HOV) green

ירוק (ya-ROK) orange

כתום (ka-TOM) purple

סגול (sa-GOL) brown

חום (khum)

Transportation

How much is a ticket to _____?

כמה עולה כרטיס ל (KA-ma `oLE karTIS le___?)

One ticket to _____, please.

כרטיס אחד ל___, בבקשה (karTIS eKHAD le___, bevakaSHA) Where does this train/bus go?

לאן הרכבת הזאת נוסעת?/לאן האוטובוס הזה נוסע (leAN haraKEvet haZOT noSA`at?/leAN haOtobus haZE noSEa?) Where is the train/bus to _____?

איפה הרכבת ל___?/איפה האוטובוס ל (EIfo haraKEvet le___?/EIfo haOtobus le___?) Does this train/bus stop in _____?

הרכבת הזאת עוצרת ב___?/האוטובוס הזה עוצר ב(haraKEvet haZOT oTZEret be___?/haOtobus haZE oTZER be___?) When does the train/bus for _____ leave?

מתי יוצאת הרכבת ל___?/מתי יוצא האוטובוס ל (maTAI yoTZET haraKEvet le___?/maTAI yoTZE haOtobus le___?) When will this train/bus arrive in _____?

מתי הרכבת הזאת מגיעה ל___?/מתי האוטובוס הזה מגיע ל (maTAI haraKEvet haZOT magi`A le___?/maTAI haOtobus haZE magi`A le___?)

Directions

How do I get to _____ ?

איך אני מגיע/ה ל (eikh aNI maGI`a/magi`A(f) le___?)

...the train station?

תחנת הרכבת (takhaNAT haraKEvet) ...the bus station?

תחנת האוטובוס (takhaNAT haOtobus) ...the airport?

שדה התעופה (sde hateuFA) ...downtown?

מרכז העיר (merKAZ ha`IR) ...the youth hostel?

אכסניית נוער (akhsaniYAT NO`ar) ...the _____ hotel?

מלון (maLON ___?) ...the Chinese/Indian/Russian/Polish consulate?

קונסוליה ה סינית/הודית/רוסית/פולנית (conSULia ha SInit/HOdit/ruSIT/polaNIT?) Where are there a lot of...

איפה יש הרבה (EIfo yesh harBE...) ...hotels?

מלונות (meloNOT) ...restaurants?

מסעדות (mis`aDOT) ...bars?

ברים (BArim) ...things to see?

דברים לראות (dvaRIM lirOT) Can you show me on the map?

אתה יכול להראות לי במפה (aTA yaKHOL leharOT li bamaPA) street

רחוב(reKHOV) Go left.

לך שמאלה (lekh SMOla) GO right.

לך ימינה (lekh yaMIna) left

שמאל (smol) right

ימין (yaMIN) straight ahead

ישר (yaSHAR) towards the _____

לכיוון (lekiVUN) past the _____

אחרי (akhaREY) before the _____

לפני (lifNEY) Watch for the _____.

חפש את ה (khaPES et ha___) intersection

צומת (TZOmet) north

צפון (tzaFON) south

דרום (daROM) east

מזרח (mizRAKH) west

מערב (ma`aRAV) uphill

למעלה (leMA`la) downhill

למטה (leMAta)

Taxi

Taxi!

מונית (moNIT!)

Take me to _____, please.

קח אותי ל____, בבקשה (kakh oTI le___, bevakaSHA) How much does it cost to get to _____?

כמה זה עולה עד ל (KAma ze `oLE `ad le___) Take me there, please.

קח אותי לשם בבקשה (kakh oTI leSHAM, bevakaSHA)

Sabtu, 10 Januari 2009

Nama Suara yang Dikeluarkan atau Dihasilkan Oleh Hewan - Suara Hewan/Binatang

Di bawah ini adalah suara hewan dalam bahasa Indonesia. Cara membacanya adalah misal pada baris yang pertama, kucing mengeluarkan suara ngeong atau mengeong. Tidak semua binatang memiliki nama khas suara yang dikeluarkannya :

Kucing = Mengeong / Ngeong
Anjing = Menggonggong / Gonggong / Menyalak / Salak
Kambing = Mengembik / Kembik
Ayam = Berkokok / Kokok
Bebek = Mengoek / Kwek / Koek
Babi = Menguik / Nguik
Kuda = Meringkik / Ringkik
Sapi dan Kerbau = Melenguh / Lenguh
Burung = Berkicau = Kicau
Harimau / Singa = Mengaum = Aum
Ular = Mendesis = Desis
Jangkrik = Mengerik = Kerik
Tikus = Mencicit = Cicit

Tambahan :
Kalau pada orang atau manusia adalah mengomong atau mengobrol :)

Makna Di Balik Boneka

Kalo lo mo ngasih boneka ke cewe (atau mo ngasih ke cowo lo?), sebaiknya lo tau makna apa aja yang ada di balik boneka itu. Artikel ini akan ngasih lo info soal arti dari beberapa boneka dalam bentuk binatang.

1. Boneka beruang:
Kalo lo pada gak tau, ya... Beruang itu adalah binatang liar yang amat sangat penyayang. Kado boneka beruang ini cocok banget buat para pasangan yang sering banget berantem. Kenapa? Karena setiap tahun, beruang tuh pasti berhibernasi, tapi setelah tidur panjangnya, dia akan beraktifitas lebih baik dari sebelumnya. Begitu juga buat pasangan yang sering banget berantem, harusnya kalian juga ngambil jarak dulu setelah berantem, supaya pikiran bisa jernih dan bisa ngambil keputusan selanjutnya dengan bijak... Jadi kalo diibaratin, boneka beruang itu berarti: GIVE ME MORE TIME, HONEY!!!

2. Boneka landak:
Ini bagus dikasih buat pasangan yang ga direstuin ma orang tua masing-masing. Tau kan kalo landak itu punya banyak duri di punggungnya? Duri itu bukan gak ada gunanya, tapi itu buat pertahanan diri si landak itu. Tapi tau gak sih kalo ternyata duri itu juga ditujuakan buat ngelindungin pasangan si landak itu? AAwwwww.. So sweet!!! Jadi makna di balik boneka landak adalah: I'LL PROTECT YOU ALWAYS, SWEETHEART!!!

3. Boneka anjing:
Boneka anjing pas banget buat nembak cewe/cowo. Karena anjing itu kan setia banget, jadi kalo kalian ngasih boneka anjing buat nembak seseorang, itu NUNJUKIN KESERIUSAN KALIAN DAN KALIAN JUGA MENJANJIKAN BUAT SELALU SETIA sama cewe/cowo itu... Mo nyoba?

4. Boneka babi:
Pernah liat celengan? Biasanya celengan bentuknya babi kan? Ya jelas aja, kalo diliat dari namanya, celeng itu artinya babi! Trus apa maknanya boneka babi? Jadi, karena babi itu gemar menabung (Asal tau aja, mereka juga sering banget ngumpulin makanan buat anak-anaknya... Jadi siapa yang masih berani bilang babi itu rakus?!) mereka jadi bahagia dan makmur gitu. Naaah.. Kalo mo ngasih boneka babi ke pasangan kalian, itu nunjukin banget kalo: "SAYANG, AKU CINTA MATI SAMA KAMU. LIAT DEH, AKU UDAH NYIMPEN CINTAKU SEMUANYA BUAT KAMU..."

Oke... Jadi, udah tau mo ngasih boneka apa buat pasangan anda? ;p

Tips Cara Aman Dari Tindak Kejahatan Kriminal Penjahat Untuk Pengamanan Diri Sendiri

Setiap orang di muka bumi ini ingin mendapatkan rasa aman di mana rasa aman merupakan salah satu kebutuhan utama manusia selain kebutuhan fisiologis seperti makan, minum, buang air, tidur, bernafas, dsb. Tanpa rasa aman maka manusia hidup dalam ketakutan, kepanikan, ketidakpastian, dan lain-lain yang dapat membuat hidup menjadi terasa menderita.

Untuk itulah mengapa faktor keamanan adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh setiap manusia. Dalam suatu kehidupan lingkungan masyarakat yang baik pasti ada individu atau organisasi khusus yang menjamin keamanan orang atau individu di dalamnya. Misalnya pada zaman koboi ada sherif, di zaman sekarang ada polisi, di film kartun naruto ada ninja, di perumahan dan mall ada satpam, dan lain sebagainya.

Tips Menghindar Dari Tindakan Kriminalitas Orang Lain :

1. Bersikap Prilaku Yang Baik

Jika kita bersikap tidak menyenagkan dan jahat kepada orang lain maka tidak menutup kemungkinan orang yang kita sakiti atau jahati akan membalas perbuatan yang telah kita lakukan. Jangan meremehkan dendam karena sesuatu yang sepele bisa mengakibatkan peristiwa tindak kejahatan fatal jika pelakunya adalah seorang pendendam yang brutal.

Dengan bersikap ramah, sopan, santun dan baik kepada orang lain akan membuat orang lain ingin membantu kita apabila kita dalam kesusahan di samping memperkecil orang lain sakit hati kepada kita. Dalam percintaan pun jangan pernah menyakiti hati orang lain dengan menjadi playboy, selingkuh, menduakan, senang memutuskan cinta, dsb. Begitu pun terhadap pegawai, bawahan atau anak buah kita jangan pernah semena-mena dan menzolimi mereka.

2. Hidup Sederhana Serta Menghilangkan Sifat Pamer Dan Gengsi

Dengan hidup sederhana maka para penjahat akan melihat kita sebagai target yang tidak potensial walaupun sebenarnya mungkin kita adalah orang yang kaya raya. Orang yang suka pamer benda-benda berharga seperti mobil mewah, perhiasan, motor / mobil mewah, dompet tebah, handphone bagus, dsb akan mudah merangsang para pelaku kejahatan untuk benbuat jahat pada kita. Ketika orang sedang kepepet biasanya orang itu akan mencari benda berharga untuk dicuri. Jika kita tidak punya sesuatu yang berharga maka kita otomatis aman.

Bagi para wanita sebaiknya tidak berdandan yang berlebihan atau terlihat sangat menarik agar tidak menarik perhatian para pemerkosa dan pria hidung belang. Untuk para perempuan yang memiliki wajah yang sudah cantik sebaiknya dibekali ilmu bela diri dan memiliki sikap yang tegas, tidak polos dan terlihat cerdas untuk menciutkan nyali laki-laki pemuja nafsu bejat. Memakai pakaian yang tidak menampakkan lekukan tubuh dan juga menggunakan jilbab dapat menghindari kita dari pelecehan seksual.

3. Selalu Bersikap Waspada Dan Berwibawa

Hati-hati kepada orang yang baru kita kenal walaupun dari segi tampang tidak memiliki wajah kriminal karena setiap orang bisa menjadi penjahat. Waspadalah ketika ada orang yang baru dikenal langsung bersikap sangat baik kepada kita dengan tidak mengkonsumsi makanan, minuman dan benda-benda lain yang ditawarkan kepada kita. Bila perlu setiap bepergian minta ditemani orang lain untuk meminimalisir menjadi target kajahatan.

Jangan tunjukkan sikap polos kita karena penjahat sangat menyukai orang-orang polos yang umumnya datang dari desa, berpendidikan rendah atau anak-anak. Jangan lupa mengunci pintu dengan baik bila berada di dalam mobil, rumah, apartemen, hotel, dsb untuk menghindari masuknya pihak yang tidak dikenal ke tempat kita.

4. Menghindari Tempat Yang Tidak Aman

Hindarilah daerah-daerah yang tidak memiliki pengawasan keamanan yang baik seperti di daerah rawan kejahatan, di daerah kumuh, di tempat gelap atau memiliki penerangan minim, tempat hiburan malam, tempat sepi, tempat yang tidak memiliki petugas keamanan yang memadai dan berkualitas baik, dan lain sebagainya.

Jika sudah tahu penjahat suka berkeliaran di malam hari sera tempat-tempat hiburan malam yang tidak sesuai agama, maka sebaiknya jika tidak mendesak hindarilah keluar pada malam hari. Tempat hiburan malam yang menjual minuman keras, rokok, di mana pengunjung wanita sebagian besar senang memperlihatkan aurat tubuhnya merupakan tempat yang tidak aman bagi setiap orang baik-baik.

5. Tidak Memberikan Kesempatan Untuk Berbuat Jahat

Banyak hal yang membuka peluang para penjahat untuk menjadikan kita sebagai target kejahatannya seperti meletakkan benda berharga sembarangan, tidak membuat sistem keamanan yang baik di rumah, menaruh ponsel atau dompet di kantong yang longgar, membawa uang sangat banyak tanpa kawalan polisi atau keamanan yang memadai, dan lain sebagainya.

6. Mempelajari Moduk Operandi Kejahatan Para Kriminil

Jangan malas untuk membaca berita di koran, majalah, televisi, dsb mengenai modus kejahatan yang marak terjadi di sekitar kita agar kita lebih mudah menyikapi setiap situasi dan kondisi yang terjadi. Pelajari cara-cara untuk menyelesaikan setiap tindak kejahatan seperti selalu memperhatikan kondisi mesin atm dan orang-orang di sekitar atm sebelum melakukan transaksi di mesin anjungan tunai mandiri.

7. Tidak Berteman Dengan Orang Yang Berpotensi Kriminal

Seringkali kita melihat di film atau di tv di mana penjahat senang mengorbankan kawan-kawannya sendiri untuk mencapai tujuan pribadinya. Untuk itu sebaiknya kita selektif dalam mencari teman agar tidak menyesal di kemudian hari.

Jika ada preman, jagoan atau jawara kampung sebaiknya anda mengalah dan jangan malah berteman dengan orang itu agar anda tidak kenan getahnya jika si preman sedang marah. Jangan pernah pula berteman dengan pengguna narkoba agar kita tidak difitnah kelak jika suatu hari nanti polisi menggeladah kita.

8. Berdoa Minta Perlindungan Kepada Tuhan Tang Maha Esa

Yang paling utama dan yang paling menentukan adalah kita selalu mendekatkan diri kepada Tuhan dan selalu memohon perlindunganNya agar kita selalu selamat dunia dan akherat. Tuhan adalah yang menentukan apakah kita akan mendapatkan musibah atau tidak. Bagi yang tidak percaya kepada Tuhan maka saya tidak tahu anda harus berdoa kepada siapa.

Penipuan Telepon Darurat Polisi/Rumah Sakit - Keluarga Anda Dirawat Dan Butuh Biaya Segera

Satu lagi modus penipuan yang bisa membuat anda tegang dan shock melalui telepon. Model kejahatan ini, pelaku akan berpura-pura sebagai anggota satuan kepolisian, dokter, pegawai rumah sakit, penolong dan lain sebagainya yang akan mengabarkan bahwa salah satu anggota keluarga anda baik anak, istri, ibu, ayah, kakek, nenek, dan sebagainya sedang kritis berada di rumahsakit.

Ceritanya seolah-olah yang sedang dirawat di rumah sakit mengalami tindak kriminal yang mengakibatkan si korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Si penipu akan meminta sejumlah uang yang akan digunakan untuk keperluan operasi darurat, biaya pengobatan, biaya administrasi, dan sebagainya yang harus dikirimkan segera saat itu juga.

Anehnya si pelaku tipuan akan melarang anda menelepon ke korban yang berada di rs dengan alasan yang beragam, mulai hp sedang dilacak keberadaannya untuk menangkap pelaku fiktif, handphone sedang disita, dan lain-lain. Hal itu bertujuan agar si korban tidak menelpon ke korban lain yang dijadikan tumbal, padahal dalam keadaan sehat wal'afiat.

Jika korban terperdaya dengan cerita bohong penipu, maka korban akan mengirim uang ke rekening penjahat. Dan ketika korban yang dijadikan tumbal pulang ke rumah dengan sehat atau korban mendatangi rumah sakit makan dia akan tersadar bahwa dirinya telah ditipu penipu licik.

Saran menghindari dan menanggulangi kejahatan penipuan sms dan telepon hadiah :

- Jangan mudah percaya berita mendadak dari orang yang tidak dikenal.
- Jangan mudah mengirim uang ke rekening orang tidak dikenal.
- Selalu mencoba telepon ke hand phone seseorang jika orang itu mengalami sesuatu kejadian.
- Jika ada kejanggalan jangan ragu untuk menelpon ke polisi.
- Datangi langsung atau telpon dulu ke rumah sakit untuk konfirmasi.

Penipuan Telepon Atau SMS Berhadiah Fiktif Dengan Dalih Pajak Hadiah - Kejahatan Jarak Jauh

Hati-hati mempercayai kejutan-kejutan hadiah yang disodorkan pada anda. Bukan untung yang bisa anda raih, namun buntung yang harus ditelan. Jika anda mendapatkan sms yang mengatakan anda mendapatkan hadiah, sebaiknya anda langsung curiga. Begitu pun jika mendapatkan telepon dari orang yang mengatakan anda memenangkan sesuatu di telepon.

Sifat curiga akan menyelamatkan anda dari kehilangan uang banyak daripada emosi kegembiraan yang hanya akan menjerumuskan anda pada jebakan penipu-penipu ulung. Jika alasan anda mendapat hadiah tidak masuk di akal karena anda tidak pernah berhubungan denga program berhadiah tersebut, maka segera hiraukan atau laporkan ke polisi. Operator telepon juga siap membantu anda jika anda mendapat sms hadiah abal-abal.

Biasanya si penipu akan mengirim sms secara sporadis dan membabi-buta ke banyak nomor atau mengonsentrasikan konban pada orang-orang tertentu saja. Tukang tipu itu bisa saja mendapatkan data diri anda dari suatu program berhadiah yang anda benar-benar ikuti namun mengalami penyalahgunaan maupun pencurian data. Orang yang menerima sms atau telepon kejutan hadiah itu mungkin saja ada yang percaya.

Korban yang percaya biasanya akan merespon umpan penipu dengan menelpon penipu untuk mengetahui langkah berikutnya untuk mengambil hadiah. Si penipu akan dengan lihai dan ucapan-ucapan manis akan mencoba mempengaruhi korban untuk percaya bahwa hadiah benar-benar ada. Pada saat itulah si tukang tipu akan memberikan syarat harus membayar pajak hadiah, biaya administrasi, biaya kirim, dan biaya lain-lain yang harus dibayar di muka. Uang tersebut harus ditransfer lewat rekening bank atau ATM ke rekening penipu.

Setelah korban mengirim sejumlah uang tertentu kepada penipu dan hadiah yang dijanjikan tidak kunjung tiba, serta nomor telepon penipu sudah tidak aktif, barulah yang terkena tipuan sms hadiah tersebut sadar bahwa dirinya telah kena tipu dan uangnya telah melayang entah ke mana.

Saran menghindari dan menanggulangi kejahatan penipuan sms dan telepon hadiah :

- Jangan mudah percaya jika ada yang mengatakan anda mendapatkan hadiah.
- Hanya percaya pada program hadiah yang anda ikuti.
- Kroscek dan konfirmasi kemenangan anda ke costumer service produk atau perusahaan yang mengadakan program berhadiah tersebut dengan mendatangi langsung maupun telepon ke nomor telepon resmi perusahaan.
- Jika program hadiah atas nama operator selular, anda harus menghubungi costumer service, bukan ke nomor yang ada di sms atau yang diberikan oleh penelepon.
- Laporkan polisi jika sudah merasa janggal, atau jika tidak mau berhubungan dengan polisi anda diamkan / hiraukan saja.

Hak Cipta Isi Situs Web/Artikel Blog Dilindungi Undang-Undang Dari Plagiat/Publikasi Tanpa Izin

Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta memberikan perlindungan otomatis kepada para webmaster / bloger atas isi dari website, blog, dan lain sebagainya dari orang yang suka mempublikasi ulang konten atau atikel milik orang lain tanpa izin. Hukumannya cukup menyeramkan yaitu maksimal 1 tahun penjara serta denda 5 milyar rupiah.

Tentu saja isi situs web yang diberikan perlindungan adalah isi yang orijinal hasil karya sendiri bukan menjiplak/memplagiat hasil ciptaan orang lain. Ketika seseorang membuat suatu content situs web, lalu kemudian publikasi di situsnya atau situs orang lain maka secara otomatis dilindungi undang-undang tanpa harus mendaftar ke Depkumham (Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Banyak orang yang tidak tahu akan hal ini. Bagi pembuat situs web yang malas membuat konten sendiri terkadang mencampur hasil karyanya dengan karya orang lain baik dengan mencantumkan sumber artikel maupun mengakuinya sebagai miliknya sendiri secara sengaja. Kegiatan tersebut cukup meresahkan karena webmaster atau pembuat web yang ingin situsnya mendapat banyak pengunjung malah lari ke situs orang lain yang menampilkan artikelnya tanpa izin.

Tidak hanya perlindungan hak cipta pada kata-kata, namun juga mencakup seperti lirik lagu komersial, musik dijital seperti mp3, video klip, film, foto atau gambar, dan lain sebagainya. Banyak para pembuat situs atau blog menganggap bahwa media internet adalah media yang bebas hak cipta, sehingga tanpa disadari mereka telah melakukan pelanggaran hak cipta orang lain.

Bagi anda yang mengerti ada baiknya turut membantu menyadarkan orang yang telah melakukan pelanggaran dengan memberitahukannya secara baik-baik. Apabila anda suka mendownload atau membeli musik digital mp3, film, software bajakan sebaiknya anda merubah diri dan mulai menghormati hasil karya orang lain. Bayangkan jika anda membuat suatu skripsi atau tesis lalu ada orang lain yang mengakui skripsi atau tesis itu miliknya atau menggunakannya untuk dipublikasikan tanpa izin dari anda di mana saat itu anda tidak mengizinkannya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan Hak Asasi Manusia



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2000

TENTANG

PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh
karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak
boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
b. bahwa untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin
pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan,
kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun
masyarakat, perlu segera dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi
Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang
berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
c. bahwa pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh
Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi undang-undang,
dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
tersebut perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3879);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3327 );
4. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3886);

Dengan persetujuan bersama antara

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak
asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan
HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi
manusia yang berat.
4. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik
sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara
individual.
5. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari
dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti
dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-undang ini.

BAB II

KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PENGADILAN HAM

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 2

Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di
lingkungan Peradilan Umum.

Bagian Kedua
Tempat Kedudukan

Pasal 3

(1) Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah
kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri
yang bersangkutan.

(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM
berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

BAB III

LINGKUP KEWENANGAN

Pasal 4

Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Pasal 5

Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar
batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga
negara Indonesia.

Pasal 6

Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh
seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat
kejahatan dilakukan.

Pasal 7

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:

a. kejahatan genosida;

b. kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pasal 8

Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di
dalam kelompok; atau
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain.

Pasal 9

Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil, berupa:

a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan
yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui
secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
i. penghilangan orang secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid.

BAB IV

HUKUM ACARA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10

Dalam hal tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini, hukum
acara atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Bagian Kedua
Penangkapan

Pasal 11

(1) Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan
untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras
melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan
bukti permulaan yang cukup.

(2) Pelaksanaan tugas penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat tugas dan
memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang
mencantumkan identitas tersangka dengan menyebutkan alasan
penangkapan, tempat dilakukan pemeriksaan serta uraian singkat
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
dipersangkakan.

(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah
penangkapan dilakukan.

(4) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat
perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan
tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik.

(5) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk
paling lama 1 (satu) hari.

(6) Masa penangkapan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Bagian Ketiga
Penahanan

Pasal 12

(1) Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang
melakukan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan
penyidikan dan penuntutan.

(2) Hakim Pengadilan HAM dengan penetapannya berwenang melakukan
penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.

(3) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap
tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan pelanggaran hak
asasi manusia yang berat berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal
terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau
terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang
bukti, dan atau mengulangi pelanggaran hak asasi manusia yang
berat.

Pasal 13

(1) Penahanan untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan paling
lama 90 (sembilan puluh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh
Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
habis dan penyidikan belum dapat diselesaikan, maka penahanan dapat
diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan
HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

Pasal 14

(1) Penahanan untuk kepentingan penuntutan dapat dilakukan paling
lama 30 (tiga puluh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua
Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
habis dan penuntutan belum dapat diselesaikan, maka penahanan dapat
diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan
HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

Pasal 15

(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan
HAM dapat dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh
Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

Pasal 16

(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan banding di Pengadilan
Tinggi dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh
Ketua Pengadilan Tinggi sesuai dengan daerah hukumnya.

Pasal 17

(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah
Agung dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh
Ketua Mahkamah Agung.

Bagian Keempat
Penyelidikan

Pasal 18

(1) Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

(2) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang
terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur
masyarakat.

Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, penyelidik berwenang:
a. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang
timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya
patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
b. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang
tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta
mencari keterangan dan barang bukti;
c. memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk
diminta dan didengar keterangannya;
d. memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya;
e. meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat
lainnya yang dianggap perlu;
f. memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara
tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan
aslinya;
g. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:

1) pemeriksaan surat;

2) penggeledahan dan penyitaan;

3) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan
tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu;

4) mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.

(2) Dalam hal penyelidik mulai melakukan penyelidikan suatu
peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang
berat penyelidik memberitahukan hal itu kepada penyidik.

Pasal 20

(1) Dalam hal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat bahwa
terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa
pelanggaran hak asasi manusia yang berat, maka kesimpulan hasil
penyelidikan disampaikan kepada penyidik.

(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kesimpulan hasil
penyelidikan disampaikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
menyerahkan seluruh hasil penyelidikan kepada penyidik.

(3) Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik
segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik
disertai petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan, penyelidik wajib
melengkapi kekurangan tersebut.

Bagian Kelima
Penyidikan

Pasal 21

(1) Penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dilakukan oleh Jaksa Agung.

(2) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk
kewenangan menerima laporan atau pengaduan.

(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas
unsur pemerintah dan atau masyarakat.

(4) Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan
sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing.

(5) Untuk dapat diangkat menjadi penyidik ad hoc harus memenuhi
syarat :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling
tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
keahlian di bidang hukum;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

Pasal 22

(1) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3)
wajib diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung
sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap
oleh penyidik.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh
Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
habis dan penyidikan belum dapat diselesaikan, penyidikan dapat
diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan
HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dari hasil penyidikan tidak diperoleh bukti
yang cukup, maka wajib dikeluarkan surat perintah penghentian
penyidikan oleh Jaksa Agung.

(5) Setelah surat perintah penghentian penyidikan dikeluarkan,
penyidikan hanya dapat dibuka kembali dan dilanjutkan apabila
terdapat alasan dan bukti lain yang melengkapi hasil penyidikan
untuk dilakukan penuntutan.

(6) Dalam hal penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) tidak dapat diterima oleh korban atau keluarganya, maka
korban, keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas
atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga, berhak mengajukan
praperadilan kepada Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah
hukumnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Bagian Keenam
Penuntutan

Pasal 23

(1) Penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dilakukan oleh Jaksa Agung.

(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri atas
unsur pemerintah dan atau masyarakat.

(3) Sebelum melaksanakan tugasnya penuntut umum ad hoc mengucapkan
sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing.

(4) Untuk dapat diangkat menjadi penuntut umum ad hoc harus
memenuhi syarat :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling
tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. berpendidikan sarjana hukum dan berpengalaman sebagai penuntut
umum;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

f. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan

g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

Pasal 24

Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat
(2) wajib dilaksanakan paling lambat 70 (tujuh puluh) hari
terhitung sejak tanggal hasil penyidikan diterima.

Pasal 25

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sewaktu-waktu dapat meminta
keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan
penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia
yang berat.

Bagian Ketujuh
Sumpah

Pasal 26

Sumpah penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ad hoc sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (3), lafalnya berbunyi
sebagai berikut :

"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk
melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
pemberian".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi negara Republik Indonesia".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak
membeda-bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi
dalam melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi
baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

Bagian Kedelapan
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Paragraf 1
Umum

Pasal 27

(1) Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim
Pengadilan HAM yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 2 (dua)
orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 (tiga)
orang hakim ad hoc.

(3) Majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diketuai oleh
hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.

Pasal 28

(1) Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku
Kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung.

(2) Jumlah hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang.

(3) Hakim ad hoc diangkat untuk selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Paragraf 2
Syarat Pengangkatan Hakim Ad Hoc

Pasal 29

Untuk dapat diangkat menjadi Hakim ad hoc harus memenuhi syarat:
1. warga negara Republik Indonesia;
2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun dan paling
tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
4. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
keahlian di bidang hukum;
5. sehat jasmani dan rohani;
6. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
7. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
8. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

Pasal 30

Hakim ad hoc yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) sebelum melaksanakan tugasnya wajib mengucapkan sumpah sesuai
dengan agamanya masing-masing yang lafalnya berbunyi sebagai
berikut :

"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk
melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak akan memberikan atau
menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
pemberian".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi negara Republik Indonesia".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak
mem-beda-bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi
dalam

melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi
baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

Paragraf 3

Acara Pemeriksaan

Pasal 31

Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan HAM dalam waktu paling lama 180 (seratus
delapan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke
Pengadilan HAM.

Pasal 32

(1) Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, maka perkara tersebut
diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh)
hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri
atas 2 (dua) orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan 3
(tiga) orang hakim ad hoc.

(3) Jumlah hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat
(3), Pasal 29, dan Pasal 30 juga berlaku bagi pengangkatan hakim ad
hoc pada Pengadilan Tinggi.

Pasal 33

(1) Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan
diputus dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung
sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.

(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh majelis hakim yang berjumlah 5 (lima) orang terdiri
atas 2 (dua) orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.

(3) Jumlah hakim ad hoc di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.

(4) Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku
Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.

(5) Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diangkat untuk
satu kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

(6) Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung
harus memenuhi syarat :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun;
d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
keahlian di bidang hukum;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
h. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

BAB V

PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSI

Pasal 34

(1) Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia
yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman,
gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara
cuma-cuma.

(3) Ketentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan
saksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI

KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI

Pasal 35

(1) Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan atau
ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, dan
rehabilitasi.

(2) Kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan HAM.

(3) Ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 36

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a, b, c, d, atau e dipidana dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua
puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 37

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a, b, d, e, atau j dipidana dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua
puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 38

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 39

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 40

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf g, h, atau i dipidana dengan pidana penjara paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 41

Percobaan, permufakatan jahat, atau pembantuan untuk melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9
dipidana dengan pidana yang sama dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal
40.

Pasal 42

(1) Komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak
sebagai komandan militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap
tindak pidana yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan HAM, yang
dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komando dan
pengendaliannya yang efektif, atau di bawah kekuasaan dan
pengendaliannya yang efektif dan tindak pidana tersebut merupakan
akibat dari tidak dilakukan pengendalian pasukan secara patut,
yaitu :
a. komandan militer atau seseorang tersebut mengetahui atau atas
dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan
tersebut sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran hak
asasi manusia yang berat; dan
b. komandan militer atau seseorang tersebut tidak melakukan tindakan
yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk
mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan
pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

(2) Seorang atasan, baik polisi maupun sipil lainnya, bertanggung
jawab secara pidana terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang
berat yang dilakukan oleh bawahannya yang berada di bawah kekuasaan
dan pengendaliannya yang efektif, karena atasan tersebut tidak
melakukan pengendalian terhadap bawahannya secara patut dan benar,
yakni :

a. atasan tersebut mengetahui atau secara sadar mengabaikan informasi
yang secara jelas menunjukkan bahwa bawahan sedang melakukan atau
baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan
b. atasan tersebut tidak mengambil tindakan yang layak dan diperlukan
dalam ruang lingkup kewenangannya untuk mencegah atau menghentikan
perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang
berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan.

(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diancam dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.

BAB VIII

PENGADILAN HAM AD HOC

Pasal 43

(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum
diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM ad hoc.

(2) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.

(3) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berada di lingkungan Peradilan Umum.

Pasal 44

Pemeriksaan di Pengadilan HAM ad hoc dan upaya hukumnya dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 45

(1) Untuk pertama kali pada saat Undang-undang ini mulai berlaku
Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk di
Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, dan Makassar.

(2) Daerah hukum Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berada pada Pengadilan Negeri di:
a. Jakarta Pusat yang meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu,
Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah;
b. Surabaya yang meliputi Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;
c. Makassar yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi
Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara,
dan Irian Jaya;
d. Medan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh,
Riau, Jambi, dan Sumatera Barat.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 46

Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai
kadaluarsa.

Pasal 47

(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum
berlakunya Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan
penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

(2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dibentuk dengan Undang-undang.

Pasal 48

Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang sudah atau sedang dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pasal 49

Ketentuan mengenai kewenangan Atasan Yang Berhak Menghukum dan
Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan
Pasal 123 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer dinyatakan tidak berlaku dalam pemeriksaan pelanggaran hak
asasi manusia yang berat menurut Undang-undang ini.

Pasal 50

Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
191, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3911) dengan ini dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 51

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 208

------------------------------------------------------

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2000

TENTANG

PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

I. UMUM
Bahwa hak asasi manusia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945,
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, Ketetapan MPR-RI
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan
dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan falsafah yang
terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan
asas-asas hukum internasional.
Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh
aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan
menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada
seluruh masyarakat serta segera meratifikasi berbagai instrumen
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia sepanjang
tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pemberian perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan
melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan
Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Untuk melaksanakan amanat Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia tersebut, telah dibentuk Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pembentukan
Undang-undang tersebut merupakan perwujudan tanggung jawab bangsa
Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di samping
hal tersebut, pembentukan Undang-
undang tentang Hak Asasi Manusia juga mengandung suatu misi
mengemban tanggung jawab moral dan hukum dalam menjunjung tinggi
dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang
ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta yang terdapat
dalam berbagai instrumen hukum lainnya yang mengatur hak asasi
manusia yang telah disahkan dan atau diterima oleh negara Republik
Indonesia.
Bertitik tolak dari perkembangan hukum, baik ditinjau dari
kepentingan nasional maupun dari kepentingan internasional, maka
untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia yang
berat dan mengembalikan keamanan dan perdamaian di Indonesia perlu
dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia yang merupakan pengadilan
khusus bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Untuk
merealisasikan terwujudnya Pengadilan Hak Asasi Manusia tersebut,
perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Dasar pembentukan Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 104
ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diharapkan
dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun
masyarakat, dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum,
keadilan, dan perasaan aman baik bagi perseorangan maupun
masyarakat, terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Pembentukan Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut :

1. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan "extra ordinary
crimes" dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional
maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur
di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta menimbulkan
kerugian baik materiil maupun

immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap
perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan
dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian,
ketertiban, ketenteraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh
masyarakat Indonesia;

2. Terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan yang bersifat khusus.

3. Kekhususan dalam penanganan pelanggaran hak asasi manusia yang
berat adalah :

a. diperlukan penyelidik dengan membentuk tim ad hoc, penyidik ad
hoc, penuntut umum ad hoc, dan hakim ad hoc;
b. diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sedangkan penyidik tidak
berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
c. diperlukan ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk
melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan;
d. diperlukan ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi;
e. diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak ada kadaluarsa bagi
pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang berat seperti genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum
internasional dapat digunakan asas retroaktif, diberlakukan pasal
mengenai kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 J ayat
(2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: "Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis". Dengan ungkapan lain asas
retroaktif dapat diberlakukan dalam rangka melindungi hak asasi
manusia itu sendiri berdasarkan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945 tersebut. Oleh karena itu Undang-undang ini mengatur
pula tentang Pengadilan HAM ad hoc untuk memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi
sebelum diundangkannya Undang-undang ini. Pengadilan HAM ad hoc
dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan peristiwa
tertentu dengan Keputusan Presiden dan berada di lingkungan
Peradilan Umum.
Di samping adanya Pengadilan HAM ad hoc, Undang-undang ini
menyebutkan juga keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan MPR-RI Nomor V/MPR/2000
tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi yang akan dibentuk dengan undang-undang
dimaksudkan sebagai lembaga ekstra-yudicial yang ditetapkan dengan
undang-undang yang bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan
mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi
manusia pada masa lampau, sesuai dengan ketentuan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan rekonsiliasi
dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1

Cukup jelas
Pasal 2

Cukup jelas
Pasal 3

Cukup jelas
Pasal 4

Yang dimaksud dengan "memeriksa dan memutus" dalam ketentuan ini
adalah termasuk menyelesaikan perkara yang menyangkut kompensasi,
restitusi, dan rehabilitasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi warga negara
Indonesia yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat
yang dilakukan di luar batas teritorial, dalam arti tetap dihukum
sesuai dengan Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
ini.

Pasal 6

Seseorang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun yang melakukan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat, diperiksa dan diputus
oleh Pengadilan Negeri.

Pasal 7

"Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan" dalam
ketentuan ini sesuai dengan "Rome Statute of The International
Criminal Court" (Pasal 6 dan Pasal 7).

Pasal 8
Huruf a

Yang dimaksud dengan "anggota kelompok" adalah seorang atau lebih
anggota kelompok.

Huruf b

Cukup jelas
Huruf c

Cukup jelas
Huruf d

Cukup jelas
Huruf e

Cukup jelas
Pasal 9

Yang dimaksud dengan "serangan yang ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil" adalah suatu rangkaian perbuatan yang
dilakukan terhadap penduduk sipil sebagai kelanjutan kebijakan
penguasa atau kebijakan yang berhubungan dengan organisasi.

Huruf a

Yang dimaksud dengan "pembunuhan" adalah sebagaimana tercantum
dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "pemusnahan" meliputi perbuatan yang
menimbulkan penderitaan yang dilakukan dengan sengaja, antara lain
berupa perbuatan menghambat pemasokan barang makanan dan
obat-obatan yang dapat menimbulkan pemusnahan pada sebagian
penduduk.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "perbudakan" dalam ketentuan ini termasuk
perdagangan manusia, khususnya perdagangan wanita dan anak-anak.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "pengusiran atau pemindahan penduduk secara
paksa" adalah pemindahan orang-orang secara paksa dengan cara
pengusiran atau tindakan pemaksaan yang lain dari daerah dimana
mereka bertempat tinggal secara sah, tanpa didasari alasan yang
diijinkan oleh hukum internasional.

Huruf e

Cukup jelas
Huruf f

Yang dimaksud dengan "penyiksaan" dalam ketentuan ini adalah dengan
sengaja dan melawan hukum menimbulkan kesakitan atau penderitaan
yang berat, baik fisik maupun mental, terhadap seorang tahanan atau
seseorang yang berada di bawah pengawasan.

Huruf g

Cukup jelas
Huruf h

Cukup jelas
Huruf i

Yang dimaksud dengan "penghilangan orang secara paksa" yakni
penangkapan, penahanan, atau penculikan seseorang oleh atau dengan
kuasa, dukungan atau persetujuan dari negara atau kebijakan
organisasi, diikuti oleh penolakan untuk mengakui perampasan
kemerdekaan tersebut atau untuk memberikan informasi tentang nasib
atau keberadaan orang tersebut, dengan maksud untuk melepaskan dari
perlindungan hukum dalam jangka waktu yang panjang.

Huruf j

Yang dimaksud dengan "kejahatan apartheid" adalah perbuatan tidak
manusiawi dengan sifat yang sama dengan sifat-sifat yang disebutkan
dalam Pasal 8 yang dilakukan dalam konteks suatu rezim kelembagaan
berupa penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok rasial atas
suatu kelompok atau kelompok-kelompok ras lain dan dilakukan dengan
maksud untuk mempertahankan rezim itu.

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan "1 (satu) hari" adalah dalam waktu 24 (dua
puluh empat) jam terhitung sejak tersangka ditangkap.

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Ayat (1)

Kewenangan penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil
penyelidikan karena lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
adalah lembaga yang bersifat independen.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "unsur masyarakat" adalah tokoh dan anggota
masyarakat yang profesional, berdedikasi, berintegritas tinggi, dan
menghayati di bidang hak asasi manusia.

Pasal 19

Pelaksanaan "penyelidikan" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai
rangkaian tindakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam lingkup
projustisia.

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud dengan "menerima" adalah menerima, mendaftar, dan
mencatat laporan atau pengaduan tentang telah terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dan dapat dilengkapi
dengan barang bukti.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Yang dimaksud dengan "perintah penyidik" adalah perintah tertulis
yang dikeluarkan penyidik atas permintaan penyelidik dan penyidik
segera mengeluarkan surat perintah setelah menerima permintaan dari
penyelidik.

Angka 1)

Cukup jelas

Angka 2)

"Penggeledahan" dalam ketentuan ini meliputi penggeledahan badan
dan atau rumah.

Angka 3)

Cukup jelas

Angka 4)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)

* Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang
cukup" adalah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana
bahwa seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku
pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

* Dalam penyelidikan tetap dihormati asas praduga tak bersalah
sehingga hasil penyelidikan bersifat tertutup (tidak
disebarluaskan) sepanjang menyangkut nama-nama yang diduga
melanggar hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan
Pasal 92 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.

* Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah dilakukannya
penyidikan.

Ayat (2)

Cukup jelas
Ayat (3)

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "kurang lengkap" adalah
belum cukup memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat
untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Pasal 21
Ayat (1)

Cukup jelas
Ayat (2)

Cukup jelas
Ayat (3)

Dalam ketentuan ini yang dimaksud "unsur masyarakat" adalah terdiri
dari organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan yang lain seperti perguruan
tinggi.

Kata "dapat" dalam ketentuan ini dimaksudkan agar Jaksa Agung dalam
mengangkat penyidik ad hoc dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

Ayat (4)

Cukup jelas
Ayat (5)

Cukup jelas
Pasal 22

Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)

Cukup jelas
Ayat (2)

Penuntut umum ad hoc dari unsur masyarakat diutamakan diambil dari
mantan penuntut umum di Peradilan Umum atau oditur di Peradilan
Militer.

Ayat (3)

Cukup jelas
Ayat (4)

Cukup jelas
Pasal 24

Cukup jelas
Pasal 25

Cukup jelas
Pasal 26

Pada waktu pengambilan sumpah/janji diucapkan kata-kata tertentu
sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama
Islam "Demi Allah" sebelum lafal sumpah dan untuk agama
Kristen/Katolik kata-kata "Kiranya Tuhan akan menolong saya"
sesudah lafal sumpah.

Pasal 27
Ayat (1)

Lihat penjelasan Pasal 4
Ayat (2)

Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar majelis hakim selalu
berjumlah ganjil.

Ayat (3)

Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)

"Hakim ad hoc" adalah hakim yang diangkat dari luar hakim karier
yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan
berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara
kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati
hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.

Ayat (2)

Cukup jelas
Ayat (3)

Cukup jelas
Pasal 29
Angka 1

Cukup jelas
Angka 2

Cukup jelas
Angka 3

Cukup jelas
Angka 4

Yang dimaksud dengan "keahlian di bidang hukum" adalah antara lain
sarjana syariah atau sarjana lulusan Perguruan Tinggi Ilmu
Kepolisian.

Angka 5

Cukup jelas
Angka 6

Cukup jelas
Angka 7

Cukup jelas
Angka 8

Cukup jelas
Pasal 30

Lihat penjelasan Pasal 26.
Pasal 31

Cukup jelas
Pasal 32

Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)

Cukup jelas
Ayat (2)

Cukup jelas
Ayat (3)

Cukup jelas
Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas
Ayat (6)
Huruf a

Cukup jelas
Huruf b

Cukup jelas
Huruf c

Cukup jelas
Huruf d

Lihat penjelasan Pasal 29 Angka 4.
Huruf e

Cukup jelas
Huruf f

Cukup jelas
Huruf g

Cukup jelas
Huruf h

Cukup jelas
Pasal 34

Cukup jelas
Pasal 35

* Yang dimaksud dengan "kompensasi" adalah ganti kerugian yang
diberikan oleh negara, karena pelaku tidak mampu memberikan ganti
kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.

* Yang dimaksud dengan "restitusi" adalah ganti kerugian yang
diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak
ketiga. Restitusi dapat berupa :

a. pengembalian harta milik;

b. pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan;
atau

c. penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

* Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah pemulihan pada
kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau
hak-hak lain.

Pasal 36

Cukup jelas
Pasal 37

Cukup jelas
Pasal 38

Cukup jelas
Pasal 39

Cukup jelas
Pasal 40

Cukup jelas
Pasal 41

Yang dimaksud dengan "permufakatan jahat" adalah apabila 2 (dua)
orang atau lebih sepakat akan melakukan pelanggaran hak asasi
manusia yang berat.

Pasal 42

Cukup jelas
Pasal 43

Ayat (1)

Cukup jelas
Ayat (2)

Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusulkan
dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak
asasi manusia yang berat yang dibatasi pada locus dan tempos
delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang
ini.

Ayat (3)

Cukup jelas
Pasal 44

Cukup jelas
Pasal 45

Cukup jelas
Pasal 46

Cukup jelas
Pasal 47

Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk memberikan alternatif
penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dilakukan di
luar Pengadilan HAM.

Pasal 48

Cukup jelas
Pasal 49

Dalam ketentuan ini dimaksudkan hanya berlaku untuk pelanggaran hak
asasi manusia yang berat dan yurisdiksinya berlaku bagi siapa saja
baik sipil maupun militer.

Pasal 50

Cukup jelas
Pasal 51

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4026

Kamis, 08 Januari 2009

Asal usul Nama Makassar?

Asal usul Nama Makassar?

Awal Kota dan bandar makassar berada di muara sungai Tallo dengan pelabuhan niaga kecil di wilayah itu pada penghujung abad XV. Sumber-sumber Portugis memberitakan, bahwa bandar Tallo itu awalnya berada dibawah Kerajaan Siang di sekitar Pangkajene, akan tetapi pada pertengahan abad XVI, Tallo bersatu dengan sebuah kerajaan kecil lainnya yang bernama Gowa, dan mulai melepaskan diri dari kerajaan Siang, yang bahkan menyerang dan menaklukan kerajaan-kerajaan sekitarnya. Akibat semakin intensifnya kegiatan pertanian di hulu sungai Tallo, mengakibatkan pendangkalan sungai Tallo, sehingga bandarnya dipindahkan ke muara sungai Jeneberang, disinilah terjadi pembangunan kekuasaan kawasan istana oleh para ningrat Gowa-Tallo yang kemudian membangun pertahanan benteng Somba Opu, yang untuk selanjutnya seratus tahun kemudian menjadi wilayah inti Kota Makassar.
Pada masa pemerintahan Raja Gowa XVI ini didirikan pula Benteng Rotterdam di bagian utara, Pemerintahan Kerajaan masih dibawah kekuasaan Kerajaan Gowa, pada masa itu terjadi peningkatan aktifitas pada sektor perdagangan lokal, regional dan Internasional, sektor politik serta sektor pembangunan fisik oleh kerajaan. Masa ini merupakan puncak kejayaan Kerajaan Gowa, namun selanjutnya dengan adanya perjanjian Bungaya menghantarkan Kerajaan Gowa pada awal keruntuhan. Komoditi ekspor utama Makassar adalah beras, yang dapat ditukar dengan rempah-rempah di Maluku maupun barang-barang manufaktur asal Timur Tengah, India dan Cina di Nusantara Barat. Dari laporan Saudagar Portugal maupun catatan-catatan lontara setempat, diketahui bahwa peranan penting Saudagar Melayu dalam perdagangannya yang berdasarkan pertukaran surplus pertanian dengan barang-barang impor itu. Dengan menaklukkan kerajaan¬kerajaan kecil disekitarnya, yang pada umumnya berbasis agraris pula, maka Makassar meningkatkan produksi komoditi itu dengan berarti, bahkan, dalam menyerang kerajaan-kerajaan kecil tainnya, para ningrat Makassar bukan hanya menguasai kawasan pertanian lawan-tawannya itu, akan tetapi berusaha pula untuk membujuk dan memaksa para saudagar setempat agar berpindah ke Makassar, sehingga kegiatan perdagangan semakin terkonsentrasi di bandar niaga baru itu.
Dalam hanya seabad saja, Makassar menjadi salah satu kota niaga terkemuka dunia yang dihuni lebih 100.000 orang (dan dengan ini termasuk ke-20 kota terbesar dunia Pada zaman itu jumlah penduduk Amsterdam, kota terbesar musuh utamanya, Belanda, baru mencapai sekitar 60.000 orang) yang bersifat kosmopolitan dan multikultural. Perkembangan bandar Makasar yang demikian pesat itu, berkat hubungannya dengan perubahan¬-perubahan pada tatanan perdagangan internasional masa itu. Pusat utama jaringan perdagangan di Malaka, ditaklukkan oleh Portugal pada tahun 1511, demikian di Jawa Utara semakin berkurang mengikuti kekalahan armada lautnya di tangan Portugal dan pengkotak-kotakan dengan kerajaan Mataram. Bahkan ketika Malaka diambil-alih oleh Kompeni Dagang Belanda VOC pada tahun 1641, sekian banyak pedagang Portugis ikut berpindah ke Makassar.
Sampai pada pertengahan pertama abad ke-17, Makassar berupaya merentangkan kekuasaannya ke sebagian besar Indonesia Timur dengan menaklukkan Pulau Selayar dan sekitarnya, kerajaan-kerajaan Wolio di Buton, Bima di Sumbawa, Banggai dan Gorontalo di Sulawesi bagian Timur dan Utara serta mengadakan perjanjian dengan kerajaan-kerajaan di Seram dan pulau-pulau lain di Maluku. Secara internasional, sebagai salah satu bagian penting dalam Dunia Islam, Sultan Makassar menjalin hubungan perdagangan dan diplomatik yang erat dengan kerajaan¬-kerajaan Banten dan Aceh di Indonesia Barat, Golconda di India dan Kekaisaran Otoman di Timur Tengah.

Hubungan Makassar dengan Dunia Islam diawali dengan kehadiran Abdul Ma'mur Khatib Tunggal atau Dato' Ri Bandang yang berasal dari Minangkabau Sumatera Barat yang tiba di Tallo (sekarang Makassar) pada bulan September 1605. Beliau mengislamkan Raja Gowa ke-XIV I¬MANGNGARANGI DAENG MANRABIA dengan gelar SULTAN ALAUDDIN (memerintah 1593-1639), dan dengan Mangkubumi I- MALLINGKAANG DAENG

MANYONRI KARAENG KATANGKA yang juga sebagai Raja Tallo. Kedua raja ini, yang mulai memeluk Agama Islam di Sulawesi Selatan. Pada tanggal 9

Nopember 1607, tepatnya hari Jum’at, diadakanlah sembahyang Jum’at pertama di Mesjid Tallo dan dinyatakan secara resmi penduduk Kerajaan Gowa-Tallo tetah memeluk Agama Islam, pada waktu bersamaan pula, diadakan sembahyang Jum’at di Mesjid Mangallekana di Somba Opu. Tanggal inilah yang selanjutnya diperingati sebagai hari jadi kota Makassar sejak tahun 2000, yang sebelumnya hari jadi kota Makassar jatuh pada tanggal 1 April.

Para ningrat Makassar dan rakyatnya dengan giat ikut dalam jaringan perdagangan internasional, dan interaksi dengan komunitas kota yang kosmopolitan itu me¬nyebabkan sebuah "creative renaissance" yang menjadikan Bandar Makassar salah satu pusat ilmu pengetahuan terdepan pada zamannya. Koleksi buku dan peta, sesuatu yang pada zaman itu masih langkah di Eropa, yang terkumpul di Makassar, konon merupakan salah satu perpustakaan ilmiah terbesar di dunia, dan para sultan tak segan-segan memesan barang-barang paling mutakhir dari seluruh pelosok bumi, termasuk bola dunia dan teropong terbesar pada waktunya, yang dipesan secara khusus
dari Eropa. Ambisi para pemimpin Kerajaan Gowa-Tallo untuk semakin memper-luas wilayah kekuasaan serta persaingan Bandar Makassar dengan Kompeni Dagang Belanda VOC berakhir dengan perang paling dahsyat dan sengit yang pernah dijalankan Kompeni. Pasukan Bugis, Belanda dan sekutunya dari Ternate, Buton dan Maluku memerlukan tiga tahun operasi militer di seluruh kawasan Indonesia Timur. Baru pada tahun 1669, akhirnya dapat merata-tanahkan kota Makassar dan benteng terbesarnya, Somba Opu.

Bagi Sulawesi Selatan, kejatuhan Makassar di tangan federasi itu merupakan sebuah titik balik yang berarti Bandar Niaga Makassar menjadi wilayah kekuasaan VOC, dan beberapa pasal perjanjian perdamaian membatasi dengan ketat kegiatan pelayaran antar-pulau Gowa-Tallo dan sekutunya. Pelabuhan Makassar ditutup bagi pedagang asing, sehingga komunitas saudagar hijrah ke pelabuhan-pelabuhan lain.

Pada beberapa dekade pertama setelah pemusnahan kota dan bandar Makassar, penduduk yang tersisa membangun sebuah pemukiman baru di sebelah utara bekas Benteng Ujung Pandang; benteng pertahanan pinggir utara kota lama itu pada tahun 1673

ditata ulang oleh VOC sebagai pusat pertahanan dan pemerintahan dan diberi nama barunya Fort Rotterdam, dan 'kota baru' yang mulai tumbuh di sekelilingnya itu dinamakan 'Vlaardingen'. Pemukiman itu jauh lebih kecil daripada Kota Raya Makassar yang telah dihancurkan. Pada dekade pertama seusai perang, seluruh kawasan itu dihuni tidak lebih 2.000 jiwa; pada pertengahan abad ke-18 jumlah itu meningkat menjadi sekitar 5.000 orang, setengah di antaranya sebagai budak.

Selama dikuasai VOC, Makassar menjadi sebuah kota yang tertupakan. “Jan Kompeni” maupun para penjajah kolonial pada abad ke-19 itu tak mampu menaklukkan jazirah Sulawesi Selatan yang sampai awal abad ke-20 masih terdiri dari selusinan kerajaan kecil yang independen dari pemerintahan asing, bahkan sering harus mempertahankan diri terhadap serangan militer yang ditancurkan kerajaan-kerajaan itu. Maka, 'Kota Kompeni' itu hanya berfungsi sebagai pos pengamanan di jalur utara perdagangan rempah-rempah tanpa hinterland - bentuknya pun bukan 'bentuk kota', tetapi suatu aglomerasi kampung-kampung di pesisir pantai sekeliling Fort Rotterdam.
Pada awalnya, kegiatan perdagangan utama di beras Bandar Dunia ini adalah pemasaran budak serta menyuplai beras kepada kapal¬kapal VOC yang menukarkannya dengan rempah-rempah di Maluku. Pada tahun 30-an di abad ke-18, pelabuhan Makassar dibuka bagi kapal-kapal dagang Cina. Komoditi yang dicari para saudagar Tionghoa di Sulawesi, pada umumnya berupa hasil laut dan hutan seperti teripang, sisik penyu, kulit kerang, sarang burung dan kayu cendana, sehingga tidak dianggap sebagai langganan dan persaingan bagi monopoli jual-beli rempah-rempah dan kain yang didirikan VOC.





Sebaliknya, barang dagangan Cina, Terutama porselen dan kain sutera, dijual para saudagarnya dengan harga yang lebih murah di Makassar daripada yang bisa didapat oleh pedagang asing di Negeri Cina sendiri. Adanya pasaran baru itu, mendorong kembali aktivitas maritim penduduk kota dan kawasan Makassar. Terutama penduduk pulau-pulau di kawasan Spermonde mulai menspesialisasikan diri sebagai pencari teripang, komoditi utama yang dicari para pedagang Cina, dengan menjelajahi seluruh Kawasan Timur Nusantara untuk men¬carinya; bahkan, sejak pertengahan abad ke-18 para
nelayan-pelaut Sulawesi secara rutin berlayar hingga pantai utara Australia, di mana mereka tiga sampai empat bulan lamanya membuka puluhan lokasi pengolahan teripang. Sampai sekarang, hasil laut masih merupakan salah satu mata pencaharian utama bagi penduduk pulau-pulau dalam wilayah Kota Makassar.

Setetah Pemerintah Kolonial Hindia Belanda menggantikan kompeni perdagangan VOC yang bangkrut pada akhir abad ke-18, Makassar dihidupkan kembali dengan menjadikannya sebagai pelabuhan bebas pada tahun 1846. Tahun-tahun berikutnya menyaksikan kenaikan volume perdagangan yang pesat, dan kota Makassar berkembang dari sebuah pelabuhan backwater menjadi kembali suatu bandar internasional.

Dengan semakin berputarnya roda perekonornian Makassar, jumlah penduduknya meningkat dari sekitar 15.000 penduduk pada pertengahan abad ke-19 menjadi kurang lebih 30.000 jiwa
pada awal abad berikutnya. Makassar abad ke-19 itu dijuluki "kota kecil terindah di seluruh Hindia-Belanda" (Joseph Conrad, seorang penulis Inggris-Potandia terkenal),dan menjadi salah satu port of call utama bagi baik para pelaut-pedagang Eropa, India dan Arab dalam pemburuan hasil-hasil hutan yang amat laku di pasaran dunia maupun perahu-perahu pribumi yang beroperasi di antara Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.


Pada awal abad ke-20, Belanda akhirnya menaklukkan daerah¬daerah independen di Sulawesi, Makassar dijadikan sebagai pusat pemerintahan kolonial Indonesia Timur. Tiga-setengah dasawarsa Neerlandica, kedamaian di bawah pemerintahan kolonial itu adalah masa tanpa perang paling lama yang pernah dialami Sulawesi Selatan, dan sebagai akibat ekonominya berkembang dengan pesat. Penduduk Makassar dalam kurun waktu itu meningkat sebanyak tiga kali lipat, dan wilayah kota diperluas ke semua penjuru. Dideklarasikan sebagai Kota Madya pada tahun 1906, Makassar tahun 1920-an adalah kota besar kedua di luar Jawa yang membanggakan dirinya dengan sembilan perwakilan asing, sederetan panjang toko di tengah kota yang menjual barang-barang mutakhir dari seluruh dunia dan kehidupan sosial-budaya yang dinamis dan kosmopolitan.

Perang Dunia Kedua dan pendirian Republik Indo¬nesia sekali lagi mengubah wajah Makassar. Hengkangnya sebagian besar warga asingnya pada tahun 1949 dan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing pada akhir tahun 1950-an menjadi¬kannya kembali sebuah kota provinsi. Bahkan, sifat asli Makassar-pun semakin menghilang dengan kedatangan warga baru dari daerah-daerah pedalaman yang berusaha menyelamatkan diri dari kekacauan akibat berbagai pergolakan pasca¬ revolusi. Antara tahun 1930-an sampai tahun 1961 jumlah penduduk meningkat dari kurang lebih 90.000 jiwa menjadi hampir 400.000 orang, lebih daripada setengahnya pendatang baru dari wilayah luar kota. Hal ini dicerminkan dalam penggantian nama kota menjadi Ujung Pandang berdasarkan julukan ”Jumpandang” yang selama berabad-abad lamanya menandai Kota Makassar bagi orang pedalaman pada tahun 1971. Baru pada tahun 1999 kota ini dinamakan kembali Makassar, tepatnya 13 Oktober berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 Nama Ujung Pandang dikembalikan menjadi Kota Makassar dan sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah luas wilayah bertambah kurang lebih 4 mil kearah laut 10.000 Ha, menjadi 27.577Ha